Nekat Edarkan Narkoba, Dua Orang Warga Binjai Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Miliki 1 Paket Sabu

(Kedua pelaku Pengedar narkoba Diamanakn Di mapolres Tanah Karo, Sumatera Utara)
Sumut ] HBNewsTv
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Mesjid Agung, pada Kamis (11/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Dua orang tersebut adalah laki-laki inisial AAS (31), warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan DS (41), warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB. Tobing, S.H., menjelaskan AAS dan DS, di tangkap karena merupakan target penangkapan kasus Narkotika jenis sabu.

“Jadi awalnya kedua warga Madya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe,” kata Kasat Narkoba, Selasa (23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Di lanjutkannya, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Kabanjahe, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, di temukan barang bukti di atas Tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 (Satu) Paket Plastik Klip berles Merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,48 Gram, tersimpan di 1 (Satu) Lembar Tisu warna Putih dan terbungkus lagi di dalam 2 (Dua) buah potongan Plastik Assoy warna Hitam.

“Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung di jatuhkan ke tanah,” jelas Kasat.

Turut juga di amankan 2 unit Handphone masing-masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara,” katanya.

Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya. (Tim/Habib)