Polresta Deli Serdang Amankan Warga Tanjung Morawa B, Pelaku Pengguna Narkotika

Deliserdang ] HBNewsTv,

Seorang pria berinisial RA (34), penduduk Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu 17 April 2024. Karena RA diduga pelaku pengguna Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima, sekira Pukul 17.00 wib, personil menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34) Lk, Warga Desa Tanjung Morawa B, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Namun sebelum diamankan personil, pelaku RA melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.

Melihat hal tersebut personil langsung mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp. 40.000 dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.

“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan peperbuatanny".ujarnya. (Tim/Habib)